FGD APJII Bahas Regulasi Reseller Internet, Dedy Eska Soroti Pentingnya Implementasi dan Ekosistem Distribusi Internet
FGD APJII Bahas Regulasi Reseller Internet, Dedy Eska Soroti Pentingnya Implementasi dan Ekosistem Distribusi Internet

Jakarta — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan dari berbagai wilayah terkait implementasi kebijakan jual kembali jasa telekomunikasi. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya mengevaluasi implementasi regulasi yang selama ini mengatur hubungan antara penyelenggara layanan internet dan para reseller.
Forum tersebut menghadirkan berbagai pelaku industri internet, termasuk Dedy Eska Partama, CEO Jinom sekaligus Koordinator Komunitas & Keanggotaan Bali Tech Startup (BTS).
Diskusi ini menjadi penting karena model distribusi internet melalui reseller dan jaringan RTRWNet telah berkembang luas di berbagai daerah di Indonesia. Dalam praktiknya, jaringan mikro tersebut sering menjadi jalur distribusi yang mampu membawa akses internet hingga ke wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh jaringan operator besar.
Bagi sebagian pelaku industri, RTRWNet bukanlah tulang punggung infrastruktur internet nasional. Namun dalam banyak kasus, jaringan ini berperan sebagai urat nadi distribusi yang membantu konektivitas internet menjangkau masyarakat hingga ke tingkat lingkungan dan komunitas.
Dalam diskusi tersebut dibahas beberapa opsi kebijakan yang dapat diambil untuk merespons dinamika reseller internet di Indonesia. Namun menurut Dedy Eska, sebagian opsi tersebut sebenarnya sudah pernah muncul dalam perjalanan industri internet nasional.
Menurutnya, gagasan untuk membatasi atau bahkan membubarkan praktik jual kembali internet justru dapat menjadi langkah mundur. Pada masa awal perkembangan internet komunitas di Indonesia, kondisi serupa pernah terjadi ketika RTRWNet belum mendapatkan kejelasan regulasi.
Sementara itu, pendekatan yang menjadikan reseller sebagai cabang dari ISP juga pernah dipraktikkan sebelum lahirnya regulasi terbaru. Beberapa ISP bahkan sempat mencabangkan reseller mereka secara administratif. Namun dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak selalu menyelesaikan persoalan distribusi jaringan di lapangan.
Dalam pandangan Dedy, persoalan utama sebenarnya bukan pada aturan yang ada, melainkan pada implementasi dan pengawasan regulasi secara konsisten.
Menurutnya, pemerintah perlu mampu membedakan antara pelaku RTRWNet yang sedang berproses menuju kepatuhan dengan mereka yang sama sekali tidak memiliki niat mengikuti regulasi.
Bagi pelaku yang tidak menunjukkan progres, tentu diperlukan langkah yang lebih tegas. Namun di sisi lain, ekosistem yang mendukung aktivitas RTRWNet juga perlu dipahami secara lebih menyeluruh.
Jika suatu aktivitas dianggap melanggar aturan, maka pendekatan penegakan hukum tidak seharusnya hanya menyasar satu pihak saja. Pihak-pihak lain yang terlibat dalam ekosistem tersebut juga perlu menjadi perhatian, seperti penjual perangkat jaringan maupun penyedia aplikasi monitoring dan billing yang digunakan oleh pelaku jaringan komunitas.
Namun demikian, Dedy juga menekankan bahwa keberadaan RTRWNet selama ini turut membantu penetrasi internet di berbagai daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh jaringan formal.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa sebaik apa pun regulasi disusun, efektivitasnya tetap bergantung pada kemampuan implementasi di lapangan. Karena itu, Dedy melihat peluang bagi APJII untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam membantu menata ekosistem reseller internet.
Salah satu gagasan yang ia sampaikan adalah kemungkinan adanya sistem sertifikasi reseller yang dapat membantu menyamakan persepsi dan ekspektasi antar pelaku industri.
Sertifikasi tersebut dapat mencakup beberapa aspek seperti standarisasi kerja sama antara ISP dan reseller, sistem grading atau leveling reseller, disiplin setoran PNBP, manajemen mutu layanan internet, hingga mekanisme blacklist bagi pelaku usaha yang merugikan anggota lain.
Pendekatan seperti ini dinilai dapat membantu menciptakan tata kelola industri yang lebih sehat tanpa harus menambah kompleksitas regulasi bagi pelaku usaha.
Bagi komunitas Bali Tech Startup, diskusi mengenai distribusi internet bukan sekadar isu teknis di industri telekomunikasi. Produk-produk digital yang dikembangkan oleh para founder — mulai dari aplikasi, platform SaaS, hingga berbagai layanan digital lainnya — semuanya berdiri di atas infrastruktur internet.
Agar sebuah produk digital dapat berkembang secara luas, layanan tersebut harus mampu menjangkau pengguna hingga ke berbagai daerah. Dalam banyak kasus, distribusi konektivitas tersebut justru dilakukan melalui jaringan mikro seperti RTRWNet.
Namun di sisi lain, kualitas konektivitas tetap harus terjaga. Jika sebuah produk digital dapat diakses tetapi konektivitas internetnya tidak stabil, maka layanan tersebut tidak dapat berfungsi secara optimal bagi pengguna.
Karena itu, keseimbangan antara penetrasi internet hingga ke pelosok dan standarisasi kualitas layanan internet menjadi faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Sebagai komunitas yang menaungi berbagai founder teknologi di Bali, Bali Tech Startup melihat isu distribusi internet sebagai bagian penting dari fondasi pertumbuhan ekonomi digital. Infrastruktur jaringan bukan hanya soal koneksi, tetapi juga tentang bagaimana inovasi digital dapat benar-benar menjangkau masyarakat secara luas.
Diskusi seperti yang dilakukan oleh APJII ini diharapkan dapat membantu membangun pemahaman bersama antara regulator, penyelenggara jaringan, dan para pelaku ekosistem digital mengenai arah perkembangan industri internet di Indonesia.




